Bentuk Negara Indonesia
Bentuk Negara Indonesia adalah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik atau lebih dikenal dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini secara tegas tertuang
di UUD 45 pasal 1.
Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan
bentuk negara yaitu: bentuk negara Federal, Kesatuan atau sistem
pemerintahan yang parlementer, Semi-Presidensil, dan Presidensil
.
Menurut pidato Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang
Yudhoyono pada tanggal 17 Agustus 2007 dikatakan bahwa bentuk negara
Indonesia yang paling tepat adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Empat pilar utama yang menjadi nilai dan konsensus dasar yang
selama ini menopang tegaknya Republik Indonesia adalah: Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
0 komentar:
Posting Komentar